Rabu, 01 Juli 2015

Muhammadiyah Tegaskan LGBT Haram


Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menegaskan bahwa LGBT (Lesbian-Gay-Biseksual- Transeksual) adalah penyakit, bukan hak asasi.

Menurut pengamat dunia Islam ini, penyakit tersebut bisa disembuhkan dengan tekad dan kemauan dari penderitanya. Dan negara, hematnya, harus membantu orang-orang tersebut agar sembuh dari penyakitnya.

“Ini penyimpangan terhadap ajaran agama atau hukum alam. Negara harus ikut membantu mengarahkan agar orientasi seksual mereka kembali ke sunnatullah,” kata Anwar Abbas

Anwar menjelaskan, manusia bisa saja menentang hukum alam. Namun, akan ada konsekuensi yang dihadapinya. Misalnya, ketika lapar selama berjam-jam atau dalam hitungan hari, manusia bisa saja memilih tidak makan. Namun konsekuensinya, ia bisa jatuh sakit. Demikianlah hukum alam.

Jika laki-laki memilih berumah tangga dengan sesama laki-laki dan perempuan memilih berumah tangga dengan perempuan, itu juga sakit. Menyimpang dari hukum alam dan bisa mendatangkan siksa Tuhan.

Lebih lanjut, masyarakat yang tidak melakukan LGBT pun dapat terkena dampak penyimpangan tersebut. Misalnya dalam bentuk penyakit menular, kerusakan tatanan sosial, atau lainnya. Pelajaran itu telah disampaikan Al Qur’an dalam kisah Luth.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, mengatakan pernikahan sewajarnya dilakukan oleh seorang lelaki dengan perempuan. Dan haram adalah hukum untuk pernikahan yang dilakukan oleh seseorang berjenis kelamin sama.

Pernyataan Yunahar ini berkaitan dengan disahkannya peraturan pernikahan sesama jenis untuk kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Amerika Serikat (AS). "Tak usah ditanya lagi. Dalam Islam itu sudah haram hukumnya (pernikahan sesama jenis)," jelas Buya Yunahar Senin (29/6/2015).
Ia menilai putusan Mahkamah Agung AS itu juga pasti menuai banyak protes. "AS (warga) sendiri pasti tidak satu suara. Di sana juga pasti masih diperdebatkan karena kontroversial," ucapnya.
Yunahar berpendapat pernikahan sesama jenis itu memang selalu digaungkan oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) mazhab liberal. Namun di Indonesia, lanjutnya, tidak ada kebebasan yang tak terbatas. Agama dan undang-undang harus menjadi batas dari kebebasan

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) AS mengesahkan hukum pernikahan sesama jenis bagi warganya. Pernikahan sesama jenis, dalam putusan tersebut, telah dijamin oleh konstitusi AS. Putusan itu disambut baik oleh beberapa kalangan, termasuk Presiden AS Barack Obama. Obama mengatakan putusan tersebut adalah kemenangan untuk warga AS. Namun, kelompok kristen konservatif masih menentang keputusan MA tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Terpopuler

Terpopuler Bulan Ini

Terpopuler Minggu Ini